Polisi Hentikan Kasus E-KTP Tercecer di 4 Daerah

Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, dari empat kasus e-KTP yang terjadi di Bogor, Duren Sawit, Pariaman Kota, dan Cikandes Serang tidak ada unsur kesengajaan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 19 Des 2018, 17:19 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 17:19 WIB
Kemendagri Musnahkan 1,3 Juta E-KTP Rusak
Petugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membakar E-KTP rusak di Gudang Kemendagri di Bogor, Jabar, Rabu (19/12). Pemusnahan ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah berkomitmen menjamin keamanan data kependudukan. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bogor - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan penyelidikan kasus e-KTP yang tececer di sejumlah daerah.

Wakil Direktur Tipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, dari empat kasus e-KTP yang terjadi di Bogor, Duren Sawit, Pariaman Kota, dan Cikandes Serang tidak ada unsur kesengajaan.

Dia juga menegaskan, keempat kasus yang sempat menghebohkan publik itu tidak terkait satu sama lain.

"Kita sudah sepakat dengan penemuan yang tercecer penyelidikannya dihentikan," kata Agus usai pemusnahan e-KTP di gudang aset Kemendagri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Terkait tindakan terhadap pejabat yang bertanggungjawab dalam tercecernya e-KTP di beberapa daerah, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri untuk memberikan sanksi administrasi lebih lanjut.

Ia menambahkan, e-KTP yang ditemukan tercecer sudah tidak valid lagi penggunaannya dan rusak.

"E-KTP itu produksi dari vendor tahun 2011 hingga 2014. Masyarakat jadi tidak perlu khawatir maraknya kasus ini," terang Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Lampung

Kemendagri Musnahkan 1,3 Juta E-KTP Rusak
Proses pemusnahan E-KTP rusak di Gudang Kemendagri di Bogor, Jabar, Rabu (19/12). Pemusnahan juga dilakukan agar tak terulang kembali terjadinya E-KTP yang tercecer atau terjatuh di sembarang tempat. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Sementara itu, terkait kasus e-KTP di Lampung, lanjut Agus, merupakan hal yang berbeda. Kasus tersebut adalah penjualan blanko e-KTP secara online. Saat ini polisi masih mendalami kasus itu.

Terkait adanya penjualan blanko e-KTP secara online, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayainya. Sebab, yang berkaitan dengan data kependudukan hanya bisa dilakukan oleh Disdukcapil.

"Jika ada yang menawarkan jasa blanko KTP di medsos jangan langsung percaya. Kalau mau mengurus data kependudukan lebih baik datang langsung karena pelayanannya sudah sangat mudah," ucap Agus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya