Eks Wabup Malang Segera Disidang Terkait Kasus Suap Bupati Mojokerto

Total ada 46 saksi yang telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan lima tersangka tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jan 2019, 06:06 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2019, 06:06 WIB
Berompi Oranye, Mantan Wakil Bupati Malang Resmi Ditahan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Penahanan Subhan untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan suap. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan ke tahap penuntutan. Dia akan segera disidang terkait kasus dugaan yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Selain Subhan, empat tersangka dalam kasus ini juga akan segera disidangkan. Mereka adalah Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya, Permit & Regulatory Head Tower Bersama Group Ockyanto, Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi, dan Penyedia Jasa di PT Tower Bersama Group Nabiel Titawano.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 5 tersangka ke penuntutan. Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Total ada 46 saksi yang telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan lima tersangka tersebut. Saksi yang diperiksa dari berbagai unsur mulai dari Vice President Planning Telkomsel, Vice President Director dan karyawan PT Protelindo, Direktur PT Tower Bersama, petinggi PT Tower Bersama Infrastructure, hingga mantan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto.

"Para tersangka sekurangnya telah 2 kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Sumawijaya Achmad Sumawi dan Nabiel Titawano selaku pihak swasta.

KPK menduga Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa.

Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Korupsi Menara di Mojokerto

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yagh menjerat Mustofa Kamal Pasa. Mustofa juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya