Liputan6.com, Jakarta - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk 55 kementerian dan lembaga telah diumumkan. Giliran proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan berlangsung mulai pekan keempat Januari 2019 ini.
Rekrutmen PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga
Aturan tersebut membuka peluang pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS. Mereka bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Advertisement
Bagaimana syarat dan tahapan seleksi PPPK? Simak Infografis berikut ini: