Siap-Siap Seleksi Pegawai PPPK 2019

Seleksi PPPK membuka peluang pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.

oleh Anri Syaiful diperbarui 09 Jan 2019, 09:05 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 09:05 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk 55 kementerian dan lembaga telah diumumkan. Giliran proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan berlangsung mulai pekan keempat Januari 2019 ini.

Rekrutmen PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS. Mereka bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Bagaimana syarat dan tahapan seleksi PPPK? Simak Infografis berikut ini:

Video

Infografis

Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya