BNN Gagalkan Penyelundupan 72 Kg Narkoba yang Dikendalikan Napi

Dalam operasi tersebut 72 bungkus aluminium foil disita. Sebanyak 70 bungkus berisi sabu, sementara 2 bungkus berisi ekstasi.

oleh Andrie Harianto diperbarui 15 Jan 2019, 10:33 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 10:33 WIB
Penyelundupan Narkoba asal Malaysia
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari memperlihatkan barang bukti sabu saat rilis penyelundupan narkoba jaringan Malaysia di Jakarta, Selasa (16/10). BNN membongkar 4 kasus narkoba dengan mengamankan 17 tersangka. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang masuk melalui perairan Aceh. Sebanyak 72 kilogram narkotika disita dalam operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara, tersebut.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, dalam operasi tersebut 72 bungkus aluminium foil disita. Sebanyak 70 bungkus berisi sabu, sementara 2 bungkus berisi ekstasi.

"Kapal yang mengangkut narkotika dan tiga ABK diamankan," kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (15/1/2019).

Narkotika tersebut dibawa dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship).

"Kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia," kata jenderal polisi bintang dua ini.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita kapal kayu Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, telepon satelit.

"Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli," ucap Arman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya