BNN Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Ganja di Bogor yang Dikendalikan Napi

BNN mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis ganja di dua lokasi yakni Bogor dan Bandara Soekarno Hatta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Jan 2019, 07:48 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 07:48 WIB
Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis ganja di dua lokasi yakni Bogor dan Bandara Soekarno Hatta. Total barang bukti diperkirakan seberat 1,5 ton yang peredarannya dikendalikan oleh seorang narapidana.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, operasi tersebut dilakukan pada Rabu 30 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. "Tiga orang pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba dan barang bukti nonnarkoba," tutur Arman dalam keterangannya, Kamis (31/1/2019).

Pada operasi tersebut, tim BNN melakukan control delivery terhadap sebuah truk yang berangkat dari Aceh hingga Bogor, Jawa Barat. Penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan di lokasi terhadap seorang tersangka.

"Anggota BNN melakukan penangkapan. Dari introgasi dan keterangan tersangka, berhasil dikembangkan dengan ditemukan kembali narkoba di cargo Bandara Soetta dan menangkap dua pelaku lain," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Truk Modifikasi

Menurut Arman, ganja yang dibawa melalui jalur darat memanfaatkan truk yang sudah dimodifikasi. Kendaraan itu dirancang seolah menjadi angkutan berpendingin. Ganja kemudian disembunyikan di dasar truk yang dibuatkan kompertemen khusus dengan ditutup plat besi.

"Sebagian ganja dikirim menggunakan cargo udara," kata Arman.

Lebih lanjut, si pemilik ganja yang mengendalikan penyelundupan itu merupakan seorang narapidana Lapas Kebon Waru, Bandung atas nama Parman. Penyidik kini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini sudah dibawa ke kantor BNN Cawang untuk disidik," Arman menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya