Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat keputusan pimpinan mengenai cara mutasi di lingkungan KPK.
"Mengadili, menerima permohonan banding dari para penggugat/para pembanding. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 213/G/2018/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2019," demikian tertuang dalam dokumen banding tertanggal 8 Agustus 2019 seperti dilansir dari Antara, Minggu (18/8/2019).
Baca Juga
Tiga pegawai KPK yang mengajukan gugatan yaitu Sujanarko, Hotman Tambunan, dan Dian Novianthi. Mereka memprotes pelantikan 14 pejabat struktural di KPK yang dinilai tidak transparan.
Advertisement
Sebelumnya, pada 11 Maret 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan ketiganya terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK No.: 1426 tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2018.
Alasan yang disampaikan majelis tingkat pertama adalah karena pimpinan KPK sudah melakukan revisi melalui Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK RI No. 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karir.
"Memerintahkan tergugat/terbanding mengembalikan para penggugat/para pembanding pada posisi jabatan terakhir sebelum mutasi/rotasi," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
Putusan tersebut diputus oleh majelis hakim yang terdiri atas Riyanto sebagai ketua dengan anggota Disiplin Manao dan Syahnur Ansjari.
Atas putusan di tingkat banding tersebut, baik KPK maupun ketiga pegawai tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 14 hari atau menerimanya.
Dalam gugatannya, tiga orang pegawai KPK juga menggugat Surat Keputusan No.: 1426 itu karena diterbitkan tanpa melalui prosedur dan cara yang benar dalam menerbitkan surat keputusan, mengingat hanya diparaf tiga pihak, yaitu dua Komisioner KPK Saut Situmorang dan Alexander Marwata serta Plt Sekjen sekaligus Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Dengan putusan banding ini, artinya pengadilan mewajibkan pimpinan KPK mencabut sejumlah objek sengketa, yaitu:
1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko (Penggugat I/Pembanding).
2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi (Penggugat III/Pembanding).
3. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan (Penggugat II/Pembanding).
4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pem-berantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
5. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Digugat ke PTUN
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang dilayangkan terkait proses mutasi jabatan di KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Pimpinan KPK No 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
"Gugatan ini diajukan pada Rabu 19 September 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Yudi, Jakarta, Jumat 21 September 2018 lalu.
Yudi menuturkan, WPKPK mempersoalkan proses formil terkait tata cara pembentukan dan materil mengenai isi dari keputusan pimpinan tersebut. Dari sisi formil, WPKPK menganggap keputusan pimpinan tersebut dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK.
"Bahkan dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan," tuturnya.
Dari sisi materil, kata Yudi, isi keputusan pimpinan tersebut mensyaratkan bahwa proses mutasi hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi dari atasan serta persetujuan rapat pimpinan.
Padahal, selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat.
Advertisement