Polda Metro: Ganjil Genap Motor Tunggu Petunjuk Teknis Dishub

Sambodo menerangkan surat Keputusan Gubernur nantinya akan mengatur hal-hal yang lebih teknis misalnya terkait ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jun 2020, 13:11 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 13:09 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menanti surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Petunjuk Teknis atau Juknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait implementasi Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Pergub itu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap. Tidak hanya untuk mobil, tapi juga sepeda motor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sosialialisasi baru akan dilakukan usai Gubernur DKI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan.

"Gage (ganjil genap) motor masih menunggu Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Sambodo menerangkan surat Keputusan Gubernur nantinya akan mengatur hal-hal yang lebih teknis misalnya terkait ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor.

"Keputusan Gubernur akan mengatur ruas jalan mana saja, jam berapa dan lain-lain," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya