Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus meninggal dunia akibat virus Corona Covid-19 masih terus bertambah signifikan di Indonesia.
Pada hari ini, Senin (17/8/2020), sebanyak 57 orang meninggal dunia akibat virus Corona Covid-19.
Baca Juga
Jadi, hingga saat ini, total akumulatifnya ada 6.207 orang di Indonesia yang meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona Covid-19.
Advertisement
Informasi ini diketahui dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada laman www.covid19.go.id.
Sementara itu, penambahan kasus positif ada 1.821 orang pada hari ini. Total akumulatif sampai saat ini di Indonesia, 141.370 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona Covid-19.
Lalu, angka kasus sembuh pada hari ini bertambah 1.355 orang. Sehingga, total akumulatif ada 93.103 pasien Corona Covid-19 sudah sembuh dan dinyatakan negatif di Indonesia.
Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 16 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Upacara HUT ke-75 RI di Tengah Keterbatasan
Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia atau HUT ke-75 RI akan tetap dilangsungkan di Lapangan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020) di tengah pandemi Corona Covid-19.
Upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Upacara penurunan bendera sang Merah Putih akan berlangsung sore nanti pukul 17.00 WIB.
Meski begitu, pihak Istana Negara sangat membatasi jumlah peserta yang mengikuti HUT ke-75 RI tersebut. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka tetap dilibatkan.
"Kami merekrut kembali, memanfaatkan kembali adik-adik kita yang pada saat 2019 menjadi Paskibra kami pilih kembali. Sehingga untuk bisa tampil di 2020, bisa itu dari cadangan dan dari yang lain. Tentunya rekrutnya, tahap-tahapannya kita lalu sebagaimana aturan yang ditetapkan," tutur Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Kamis, 6 Agustus 2020 lalu.
Tak hanya itu, pihak Istana mengonfirmasi, bukan hanya jumlah peserta hadir dibatasi, namun juga petugas upacara.
Menurut surat edaran menteri sekretaris negara, petugas upacara di Istana, total hanya berjumlah 67 orang. Rinciannya, satu orang Komandan upacara. Tiga orang pangibar bendera pusaka. Diketahui mereka berasal dari cadangan Paskibraka tahun 2019.
Kemudian, 20 orang pasukan upacara: 20 orang terdiri dari TNI/Polri. Selanjutnya, 24 orang korps musik, dua orang pembawa acara, dan 17 orang anggota TNI sebagaipsukan pelaksana tembakan kehormatan saat detik-detik proklamasi kemerdekaan.
Surat edaran tersebut menegaskan, bahwa seluruh petugas upacara HUT RI wajib memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI mengambil tema Indonesia Maju. Kemudian disempurnakan dengan penambahan logo Bangga Buatan Indonesia.
Penyempurnaan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui surat edaran (SE) bernomor B-456/M.Setneg/Set/TU.00.04/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020 dengan hal Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.