Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia meminta kepala daerah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, dalam beberapa hari terkakhir, kasus positif Covid-19 di Tanah Air meningkat pesat.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat aturan tentang sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Sehingga, sudah semestinya kepala daerah menjalankan Inpres itu.
Baca Juga
"Sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020," kata Angkie dalam keterangan persnya, Sabtu (5/9/2020).
Advertisement
"Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," sambungnya.
Selain itu, Angkie mengatakan Jokowi melalui Inpres itu juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun aturan yang berlandaskan hak asasi manusia. Namun, dia menekankan aturan itu juga harus tetap memperhatikan penegakan hukum.
"Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat," jelas dia.
Dia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi terus mengampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk mencegah penularan virus corona.
"Melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktifitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," tutur Angkie.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasien Terus Bertambah
Sebagai informasi, jumlah kasus baru Covid-19 di Tanah Air bertambah sebanyak 3.269 orang pada Jumat 4 September 2020. Dengan begitu, total pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 187.537.
Penambahan kasus positif diikuti juga dengan meningkatnya jumlah pasien yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Total ada 7.832 jiwa yang meninggal akibat Covid-19. Angka tersebut setelah terjadi penambahan sebanyak 82 kasus kematian di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, ada kabar menggembirakan yang kembali dilaporkan Satgas Covid-19 dimana pasien sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 bertambah menjadi 2.126 kasus. Sehingga, total keseluruhan pasien yang telah sembuh mencapai 134.181 orang.
Â
Advertisement