Usut Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil 6 Saksi dari Kejaksaan Agung Hari Ini

Ferdy menjelaskan, penyidik sampai saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti kasus kebakaran Kejagung. Menurut dia, masih ada orang yang akan diperiksa sebagai saksi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Sep 2020, 10:28 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 10:22 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam juga membuat sejumlah tahanan dievakuasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memanggil enam orang pegawai Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hari ini (28/9/2020).

"Hari ini pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Ferdy menjelaskan, penyidik sampai saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti. Menurut dia, masih ada orang yang akan diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan Ahli dari KemenPUPR, BPOM dan saksi penjual Dust Cleaner," tandas dia.

Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan kasus kebakaran Kejagung. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kebakaran Kejagung

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya