Polri Sebut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Terjadi karena Rokok

Polisi meyakini Gedung Kejaksaan Agung terbakar karena percikan api rokok setelah koordinasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia.

oleh Fachrur RozieAdy Anugrahadi diperbarui 23 Okt 2020, 15:27 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 15:27 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkap penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian.

Dia menyebut, penyebab si jago merah menghanguskan gedung tersebut lantaran percikan api rokok.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidika bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi disebabkan karena bara, atau penyulutan api," ujar Sambo dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Sambo menyebut, sebelum terjadinya kebakaran, Gedung Kejaksaan Agungtengah direnovasi. Menurut dia, ada pekerja bangunan di lantai 6.

"Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," kata Sambo.

Penyidik meyakini Gedung Kejaksaan Agung terbakar karena percikan api rokok setelah koordinasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia. Apalagi, di lokasi titik awal api, yakni lantai 6 tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar jika terkena percikan api rokok.

"Di tempat pekerjaan tersebut memiliki bahan terbakar, seperti tiner, lem aibon. Kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian dari 5 tukang bekerja di aula," ucap Sambo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

8 Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara internal hari ini, Jumat (23/10/2020).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung.

"Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Penyidik pun menetapkan 8 tersangka," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Karena kalpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya