Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkap penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian.
Dia menyebut, penyebab si jago merah menghanguskan gedung tersebut lantaran percikan api rokok.
Baca Juga
"Dari hasil penyelidikan dan penyidika bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi disebabkan karena bara, atau penyulutan api," ujar Sambo dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).
Advertisement
Sambo menyebut, sebelum terjadinya kebakaran, Gedung Kejaksaan Agungtengah direnovasi. Menurut dia, ada pekerja bangunan di lantai 6.
"Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja," kata Sambo.
Penyidik meyakini Gedung Kejaksaan Agung terbakar karena percikan api rokok setelah koordinasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia. Apalagi, di lokasi titik awal api, yakni lantai 6 tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar jika terkena percikan api rokok.
"Di tempat pekerjaan tersebut memiliki bahan terbakar, seperti tiner, lem aibon. Kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian dari 5 tukang bekerja di aula," ucap Sambo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
8 Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara internal hari ini, Jumat (23/10/2020).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung.
"Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Penyidik pun menetapkan 8 tersangka," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Karena kalpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.
Advertisement