KPK Akan Periksa Wali Kota Banjar Terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR Setempat

Selain Ade Sukaesih, KPK akan memanggil Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana, dan Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2020, 13:11 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 13:11 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih. Dia bakal dimintai keterangannya seputar kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012 - 2017.

Selain Ade Sukaesih, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi.

"Tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 - 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/11/2020).

Ketiga saksi tersebut rencananya akan diperiksa oleh penyidik KPK di aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiganya.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masih Mengumpulkan Alat Bukti

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar.

Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya