Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembatasan Aktivitas Warga (PAW), dan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) untuk menekan penularan virus corona Covid-19.
Perpanjangan tersebut dituangkan melalui tiga Keputusan Wali Kota Depok.
Baca Juga
"Kami melakukan perpanjangan penerapan PSBB, PAW dan PAU dengan menerbitkan tiga SK Perwal untuk landasan hukum," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (25/1/2021).
Advertisement
Idris menerangkan, ketiga SK Perwal tersebut bernomor: 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021, nomor: 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/202, dan nomor: 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
"Untuk PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan perpanjangan ke sepuluh yang akan dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021," terang Idris.
Idris mengungkapkan, untuk perpanjangan kedelapan PAW dan PAU, terdapat sejumlah kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok. PAW dan PAU juga diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
"Dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019," terang Idris.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jam Operasional Restoran
Idris menjelaskan, pada perpanjangan PAW dan PAU kali ini, warung makan atau restoran di Kota Depok hanya boleh melayani pelanggan makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat. Sementara jam operasi dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Pemberian pelayanan dibawa pulang atau take away diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB yang sebelumnya hingga pukul 19.00 WIB," kata Idris.
Advertisement