Langgar Protokol Kesehatan, 6 WNA di Denpasar Didenda Rp 1 Juta

Operasi yustisi gabungan ini, kata dia, secara rutin dengan tetap menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungutan liar.

oleh Rinaldo diperbarui 25 Mar 2021, 06:43 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 06:43 WIB
Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis wanita berpose saat difoto di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Daerah ini merupakan tujuan wisata turis mancanegara dan telah menjadi objek wisata andalan Pulau Bali sejak awal tahun 1970-an. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Liputan6.com, Denpasar - Enam orang warga negara asing (WNA) dikenai denda sebesar Rp 1 juta karena melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.

"Kami melaksanakan Ops Yustisi Gabungan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing," kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo di Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Kompol I Gede Ganefo mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 telah menindak 18 pelanggar protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, enam orang WNA dan satu WNI menerima sanksi teguran, enam orang WNA menerima sanksi denda Rp 1 juta, dan empat orang WNI didenda Rp 100 ribu karena tidak memakai masker, serta satu orang WNI disanksi membuat surat pernyataan di tempat.

Selanjutnya, terhadap para pelanggar prokes dilakukan tindakan secara tegas terukur tetapi humanis. Operasi yustisi gabungan ini, kata dia, secara rutin dengan tetap menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungutan liar.

Dikutip dari Antara, sasaran dari pelaksanaan operasi yustisi ini adalah WNA maupun WNI yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan melewati batas waktu buka sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada Senin (22/3/2021), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan ada 55 pelanggar protokol kesehatan di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari pelanggaran tersebut, di antaranya 11 WNA dikenai sanksi denda administratif Rp 1 juta, 10 WNI dikenai denda administratif Rp 100 ribu, dan sanksi teguran lisan bagi 27 WNA yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Memberikan Toleransi

Selain itu, ada tujuh pelanggar WNI yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan dan pernyataan.

WNA ketika terjaring, kata dia, menyampaikan alasan klasik, misalnya lupa atau tidak tahu ada peraturan.

Dalam hal ini, pihaknya tidak memberikan toleransi lagi karena di negara asalnya justru lebih ketat pengaturan dan sanksinya.

"Jangan lalu di Bali mereka boleh seenaknya abai dengan protokol kesehatan," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya