Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Johan Budi menilai, alih status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak adanya seleksi melalui asesmen. Johan menilai lebih fair jika hal tersebut langsung dilakukan sesuai amanat UU KPK nomer 19 tahun 2019, mengingat pengabdian para pegawai KPK dalam memberantas korupsi.
"Seharusnya kalau mau fair alih status ya sudah tidak perlu ada seleksi yang punya akibat seseorang ini harus diberhentikan. Ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK). Artinya apa yang selama ini dilakukan itu terhapus oleh yang tadi (TWK)," kritik Johan saat berbincang dalam acara Polemik Trijaya, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga
Sebagai mantan punggawa KPK, Johan menilai, TWK adalah tes yang tidak perlu dilakukan.
Advertisement
"Jadi paling penting menurut saya, memberhentikan pegawai KPK itu basisnya UU. Jadi bukan alih status ini," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hal yang Bisa Berhentikan Pegawai KPK
Johan mengatakan pegawai KPK dapat diberhentikan dengan sejumlah alasan. Pertama, jika melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana dan jika meninggal dunia atau mengundurkan diri ya.
"Kita baca aturannya tidak ada dikarenakan oleh alih status. Alih status ini tidak berdampak pada si A si B diberhentikan atau tidak," Johan menanadasi.
Advertisement