Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat di tengah situasi pandemi Covid-19. Kendati, masih ada saja pihak yang ingin menggagalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan siap pasang badan dan mengawal RUU PKS hingga selesai. Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari.
Baca Juga
"Posisi NasDem firm dan clear mendukung penuh dan memperjuangkan RUU PKS sebagaimana substansi yang dirumuskan teman-teman yang mengawal RUU PKS," kata Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Upaya untuk mengagalkan RUU PKS ini, dijelaskan Taufik, dengan menyuarakan narasi-narasi yang seolah-olah RUU ini mendukung LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), mendukung seks dan pergaulan bebas, serta berbagai pandangan negatif lainnya.
"Salah kaprah terhadap substansi RUU ini dengan mengaitkan mendukung LGBT," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Kesalahpahaman tersebut harus diluruskan dengan penjelasan yang tepat. Dia menyatakan bahwa Fraksi NasDem bersama komponen masyarakat akan terus memberikan pemahaman yang tepat agar tidak ada yang tersesat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kasus Kekerasan Seksual Meningkat Sepanjang 2020
Ditegaskan Taufik, di dalam RUU PKS sama sekali tidak ada hal yang dikhawatirkan tersebut. Justru, RUU ini berusaha memberikan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual termasuk pemulihannya, mengatur tanggung jawab negara untuk melakukan pencegahan dan memastikan terciptanya rasa aman dari tindak kekerasan seksual.
Mengutip data Komnas Perempuan, kata Taufik, kasus kekerasan selama pandemi Covid-19 masih tinggi. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2020 sebanyak 4.849 orang mengalami kekerasan seksual.
Masih dari data Komnas Perempuan, peningkatan jumlah korban kekerasan seksual pada perempuan dewasa meningkat lebih dari 700%, korban anak perempuan meningkat 65%, korban pelecehan seksual secara online naik 300%, dalam kurun 1 (satu) tahun dari 2019-2020.
Tingginya jumlah korban pelecehan seksual seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak agar mengawal dan mensahkan RUU PKS menjadi Undang-Undang.
Advertisement