Menko Luhut Dimintai Keterangan sebagai Pelapor Hari Ini Senin 27 September 2021

Luhut dimintai keterangan sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya beberapa waktu lalu. Adapun terlapornya ialah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Sep 2021, 08:44 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 08:44 WIB
Menko Luhut Bahas Industri Mobil Listrik Nasional Bareng DPR
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi paparan saat rapat koordinasi membahas pengembangan kendaraan listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). Langkah ini sebagai upaya menekan emisi gas buang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (28/9/2021).

Luhut dimintai keterangan sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya beberapa waktu lalu. Adapun terlapornya ialah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

"Iya benar, hari ini kami jadwalkan untuk mengambil keterangan pelapor (Luhut Binsar Pandjaitan)," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

Sebelumnya, penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut, kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Juniver menerangkan, selain memberikan keterangan, kliennya bakal menyerahkan bukti untuk menepis tudingan yang disampaikan terlapor di kanal youtube Haris Azhar. Juniver tak menjelaskan detail bukti yang dimaksud.

"Iya kita sudah siap (diperiksa). Ada deh (buktinya). Kebohongannya di mana kita sudah siap (tunjukan)," kata Juniver kepada awak media, Sabtu (25/9/2021).

 

Buka Mediasi

Diakui Juniver, klien telah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor beberapa waktu lalu. Namun, Juniver menyebut jadwal pemeriksaan masih tentatif.

"Surat panggilan sudah ada di kami, tinggal tentukan waktu aja karena kami akan kumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam panggilan itu. Bisa Senin atau Selasa," ucap dia.

Juniver mengatakan, kliennya masih membuka pintu mediasi. Asalkan kedua terlapor tulus menyampaikan permintaan maaf dan tidak menggulangi perbuatan di kemudian hari.

"Asal tulus minta maaf jangan berputar-putar, peluang untuk itu (mediasi) selalu menyambut. Orangnya (Luhut) lembut. Dia hanya koreksi jangan sembarang menyampaikan statemen yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain. Itu aja yang dia imbau," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya