Liputan6.com, Jakarta - Anak usia di bawah 12 tahun boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Terutama mal di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Izin tersebut sejak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 21 September-4 Oktober 2021. Terkait hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan imbauan.
Advertisement
Baca Juga
Para orang tua diimbau tetap bersikap bijak. Terutama, melindungi anak dari potensi penularan Covid-19.
Selain itu, apa lagi imbauan Satgas Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Ayo Dipatuhi
** #IngatPesanIbu
Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Makan Bersama.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular, dan Jaga Keluarga Kita.
#SudahDivaksinTetap6M #VaksinMelindungiKitaSemua