Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyarankan eks penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan ke pihaknya terkait dugaan pegawai lembaga antirasuah menjadi orang dalam mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan pihaknya akan menerima laporan dari siapapun, termasuk Novel Baswedan yang sudah dipecat KPK.
Baca Juga
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," kata Albertina dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Advertisement
Albertina mengklaim, pihaknya tak pernah menerima laporan pelanggaran etik pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di KPK.
"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," ujar Albertina.
Senada dengan Albertina, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan melaporkan hal tersebut. Ali meminta Novel menyematkan bukti saat menyampaikan laporan tersebut.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali, Rabu (6/10/2021).
Pengakuan Novel Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
Sebelumnya, Novel Baswedan membuat cuitan dalam akun media sosialnya. Novel menyebut dirinya pernah melaporkan dugaan adanya pegawai KPK yang menjadi orang dalam Azis Syamsuddin. Namun laporan tersebut tak ditangani Dewas KPK.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Selasa (5/10/2021).
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," sambung Novel.
Advertisement