Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jatim Tahun 2022 sebesar 1.891.567,12 atau naik 22.790,04.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08. Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12," kata Plh Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021).
Dia menuturkan, penetapan UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.
"Berdasar data yang ada, maka perhitungan meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Kemudian, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen," jelas Heru.
Secara terpisah, menyikapi keputusan tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya akan melakukan demo besar-besaran di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi, dalam waktu seminggu ke depan.
"Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia. Maka saya akan menjawab ini, dengan satu minggu akan ada pergerakan massa yang besar di Jatim," jelas dia.
"Semua aliansi kecil, menengah, besar akan tumplek blek di Grahadi atau kantor gubernur menyuarakan ketidakadilan ini," sambungnya.
Â
Dinilai Sangat Kecil
Fauzi mengaku, kenaikan Rp 22 ribu itu sangat kecil dan membuat besaran UMP Jatim terkecil di Indonesia. Tak hanya itu, angka tersebut dinilai tidak menyejahterakan para pekerja.
"Tuntutan buruh yang disampaikan dalam sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yakni naik maksimal Rp 300 ribu dan minimal Rp 275 ribu," kata dia.
Fauzi menegaskan, bila UMP Jatim naik Rp 22 ribu, maka baru 41 tahun baru bisa ketemu dengan kesejahteraan.
"Maka kami suarakan UMP Jatim naik Rp 300 ribu, minimal Rp 275 ribu. Itu bukan tanpa dasar. Namun, kami hargai keputusan Ibu Gubernur, karena akan ditandatangani segera 10 hari penetapan UMK," ungkap dia.
"Jadi umur UMP hanya 10 hari. Walau formalitas keputusan ini sangat menyayat hati dan kita tidak setuju," kata dia.
Advertisement