Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022). Politikus PKS itu dimintai keterangan berkaitan dengan pengajuan dana untuk proyek di Pemkot Bekasi dan aliran suap kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
"Chairoman J Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga
Chairoman sendiri diperiksa hari ini sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Pepen dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Selain memeriksa Chairoman, tim penyidik turut memeriksa Lurah Jatirangga Kota Bekasi Ahmad Apandi. Terhadap Ahmad Apandi, tim penyidik mendalami soal pengumpulan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi.
"Ahmad Apandi (Lurah Jatirangga Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang diperuntukkan bagi RE," kata Ali.
Saksi lain yang turut diperiksa tim penyidik pada hari ini adalah Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro. Widodo diselisik soal aliran uang yang diterima Pepen.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima oleh RE," kata Ali.
Â
Suap Rahmat Effendi
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Â
Advertisement