Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah memeriksa lagi satu saksi atas perkara tersebut.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh LPEI," tutur Leonard dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2022.
Advertisement
Saksi yang diperiksa adalah DP selaku Penanggung Jawab KJPP Dodi Purgana. Dia dimintai keterangan terkait dengan penilaian jaminan pembiayaan kepada Johan Darsono Group.
Tersangka
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.
Kedua tersangka tersebut, yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018.
Leonard menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari tanggal 13 Januari sampai dengan 1 Februari 2022.
"Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Advertisement