Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong Mahkamah Agung (MA) mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata. Dia juga mengingatkan MA untuk mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara pidana.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Selasa (22/2/2022). Acara ini turut dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Advertisement
Baca Juga
"Model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
"Serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait secara profesional transparan dan akuntabel agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud," sambung Jokowi.
Perkuat Akses Keadilan untuk Perempuan dan Anak
Selain itu, dia berharap MA terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi.
Misalnya, dengan mempercepat penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.
Jokowi ingin Mahkamah Agung konsisten memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan seperti, perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Salah satunya, dengan melalukan penguatan peraturan pelayanan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.
"Kami meyakini upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang kita cita-citakan," tutur Jokowi.
Advertisement
Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara Sepanjang 2021
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membeberkan capaian kinerja bidang penanganan perkara MA selama tahun 2021.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 19.408 beban perkara di MA pada 2021, terdiri dari perkara yang baru masuk sebanyak 19.209, ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 199.
"19.408 beban perkara pada tahun 2021 di MA terbagi atas 25,29 persen perkara perdata, 7,94 persen perkara perdata khusus, 8,36 persen perkara pidana, 30,08 persen perkara pidana khusus, 5,91 persen perkara perdata agama, 1,09 persen perkara pidana militer, dan 21,33 persen perkara tata usaha negara," kata Syarifuddin seperti dikutip dari siaran daringnya, Selasa (22/2/2022).
Dari jumlah beban perkara yang masuk tersebut, Mahkamah Agung selama 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara. Sehingga sisa perkara tahun ini adalah 175 perkara.
"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah MA," ucap Syarifuddin.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)