Mahkamah Agung: Pandemi Covid-19 Percepat Sistem Peradilan Konvensional ke Elektronik

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengaku tidak pernah membayangkan, jika proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke elektronik dapat dilakukan hanya dalam 2 tahun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Feb 2022, 10:42 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 10:42 WIB
FOTO: Aksi ICW di Depan Gadung Makhamah Agung
Aktivis ICW menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). Aksi ini buntut dari MA yang mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin membuka pidato laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2021. Dia mengatakan, pandemi Covid-19 mempengaruhi percepatan pemberlakuan sistem peradilan elektronik

Sebab, selama pandemi Covid-19, pertemuan fisik di ruang sidang di pengadilan menjadi sangat dibatasi.

"Secara tidak langsung (Covid-19) juga mengimplementasi cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035," kata Ketua MA Syarifuddin seperti dikutip dari siaran daringnya, Selasa (22/2/2022).

Syarifuddin mengaku tidak pernah membayangkan, jika proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke elektronik dapat dilakukan hanya dalam 2 tahun.

"Dengan adanya pandemi, hal itu dapat dilakukan. Ini lah yang saya sebut sebagai hikmah di balik datangnya musibah dan tahun 2021 merupakan tahun akselarasi bagi perwujudan peradilan modern," ujar Syarifuddin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keniscayaan Kemajuan Teknologi

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Syarifuddin mengatakan, tema yang diusung dalam pidato laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2021 adalah akselarasi perwujudan peradilan modern.

"Tema tersebut adalah rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan sebuah tekad semangat serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons dan beradaptasi dinamika sosial, serta perkembangan teknologi saat ini," kata dia.

Syarifuddin melanjutkan, peradilan modern adalah proses metamorfosa sebagai akibat dari keniscayaan atas kemajuan teknologi. Menurut dia, pondasi peradilan modern telah dibangun jauh sebelum datangnya pandemi Covid-19 atau tepatnya sejak berlakunya aplikasi e-court tahun 2018.

 


6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya