Saran Polisi ke Istri Sah Terkait Keraguan Pemecatan Suami Akibat Selingkuh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Briptu A yang selingkuh telah selesai menjalani sidang disiplin kode etik dengan putusan pecat dengan tidak hormat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Mei 2022, 18:07 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2022, 18:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, Briptu A yang tersandung kasus perselingkuhan telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat. Dia menyarankan, istri sah Briptu A mendatangi Polda Metro Jaya seandainya meragukan pernyataan itu.

"Ya sudah ada, silakan saja datang ke Polda Metro Jaya yang mengedarkan, sudah ada putusannya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).

Kasus perselingkuhan ini mencuat usai istri sah dari Briptu A yakni I berkeluh-kesah di media sosial.

Zulpan menegaskan, yang dibeberkan oleh I di media sosial merupakan kasus lama. Kejadian pada 2019. "Ini sudah ada penanganan dari Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dia menerangkan, Briptu A yang selingkuh telah selesai menjalani sidang disiplin kode etik dengan putusan pecat dengan tidak hormat. Sedangkan, Bripda RPH yang menjadi selingkuhan dari Briptu A pun turut dijatuhi sanksi.

Sebagaimana bunyi putusan, Briptu RPH putusan dikenakan sanski mutasi bersifat demosi dan saat ini bertugas di Yanma Polda Metro Jaya.

"Jadi Polda Metro Jaya sudah merespons kejadian ini dengan cepat sebenarnya dan sudah ada putusan cukup lama dan viral karena diupload beberapa hari lalu," ujar dia.

Zulpan menolak berkomentar lebih jauh terkait putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang tidak memecat Bripda RPH. Zulpan beralasan, itu bukan wewenang dalam memberikan jawaban.

"Ini putusan sidang saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu sama dengan putusan hakim dalam persidangan hanya hakim yang tahu gimana apa yang jadi landasan putusan," ujar Zulpan.

 

Perselingkuhan

Sementara itu, dikutip dari akun twitter I, dijelaskan ia dengan suaminya menikah pada 2016 silam. Suaminya itu berdinas di Polda Metro Jaya.

I mengungkapkan kelakuan suaminya yang dinilai menjalin hubungan dengan banyak wanita mulai dari penjual ayam penyet hingga sekuriti mal.

I mengaku pernah mengadukan kelakuan suami ke keluarga. Namun, malah mendapatkan kekerasan dari suaminya. Ketika itu, sikap suami tak berubah. Bahkan, makin menjadi-jadi.

Sang suami justru kembali berulah menjalin hubungan dengan seorang anggota Polwan Polda Metro Jaya. Disebutkan I bahwa wanita selingkuhan suaminya merupakan SPRI Dirlantas Polda Metro Jaya. Kasus ini sendiri dilaporkan I ke Propam Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya Pecat Anggotanya yang Selingkuh dengan Polwan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Curhatan seorang istri di media sosial Twitter terkait perilaku suaminya yang merupakan anggota kepolisian tengah selingkuh dengan wanita lain, berbuntut sanksi.

Sang suami diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya. Sementara sosok wanita selingkuhannya bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

 BACA JUGA:Sekjen PAN soal Penerapan Restorative Justice di Kasusnya: Ikuti Aturan HukumDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan, kasus ini telah ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pelaku pun telah dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri.

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah di sidang Kode Etik dan sudah di PTDH. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Propam," singkat Sambodo dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan, kasus viral di Twitter merupakan kasus 2019. Adapun, pelakunya adalah Briptu A dan Bripda RPH.

"Itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Itu sudah ditindak, baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Zulpan mengatakan, Briptu A dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai jabatan atau PTDH. Sementara, Bripda RPH diberikan sanksi demosi.

"Si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah Demosi. Itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar dia.

Infografis Wanti-Wanti Euforia Boleh Lepas Masker
Infografis Wanti-Wanti Euforia Boleh Lepas Masker (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya