Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Penahanan Nikita Mirzani

Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani merasa kecewa dengan keputusan Kejari Serang yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Okt 2022, 04:20 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 04:20 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani merasa kecewa dengan keputusan Kejari Serang yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022. Pihaknya menyebut alasan jaksa memenjarakan selebritas itu tidak berdasar.

Tim kuasa hukum mengklaim Nikita Mirzani akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada.

"Ya kalau bicara kecewa tentu secara manusiawi kita kecewa, karena syarat penahanan itu kan di atur, pertama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Ya tidak mungkin barang bukti dihilangkan kan sudah di tahan semua, tapi kita tetap menghargai," ujar Ferdinan Hutahaen, selalu tim kuasa hukum Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022)

Tim kuasa hukum akan mengkaji apa yang bisa mereka lakukan untuk membela Nikita Mirzani, agar terbebas dari persoalan hukum yang membelitnya.

Dimana, Niki tersangkut kasus hukum atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serkot, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tim hukum akan mengkaji apa yang akan dilakukan oleh teman-teman (kuasa hukum) untuk memberikan yang terbaik," terangnya.

Mantan politisi Demokrat itu menghormati kewenangan yang dilakukan oleh polisi dan kejaksaan. Dia juga meminta kedua institusi itu menghargai langkah hukum yang akan mereka ambil.

"Kita juga teman-teman hukum akan fokus mengambil langkah-langkah hukum yang akan dilakukan, kita saling menghormati lah," jelasnya.

Nikita Mirzani Menangis Histeris

Nikita Mirzani Berikan Keterangan Terkait Penjemputan Paksa Polisi
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak di gedung Kejari Serang, saat tahu dia akan dipenjara di Rutan Klas IIB Serang. Pengacaranya, Fahmi Bachmid menjelaskan, kalau hal itu manusiawi.

Menurutnya, hal itu terjadi karena karena perlakuan yang dia terima selama proses hukum berlangsung. Seperti rumah nya yang di datangi dini hari saat dia tidur, hingga penangkapan di tempat umum serta di depan anaknya, namun tidak di tahan. Sedangkan saat datang ke Kejari Serang secara baik-baik, Nikita Mirzani malah langsung di penjara.

"Itu urusan lain teriak-teriak, biasa. Bahwa saya pada saat tengah malem rumah saya di datengin, di grebek segala macem, setelah itu saya ditangkap di mall dan tapi tidak di tahan. Tapi saya dateng baik-baik ke kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini (penjara), itu aja," ujar Fahmi Bachmid, di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya