Liputan6.com, Jakarta Kebijakan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Selasa (1/11/2022). Adapun skema ganjil genap (gage) hari ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat bernomor ganjil.Â
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi di hari kerja, Senin hingga Jumat.
Pada pagi hari berlaku mulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkan sore nanti, pembatasan ini berlaku mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Advertisement
Bagi para pemilik kendaraan bernomor genap, sementara waktu bisa mencarai alternatif jalan lain. Jika tetap melanggar akan dikenai sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga
Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta untuk pelat ganjil yang berlaku hari ini, Selasa:Â
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Perluasan kawasan ganjil genap saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Ganjil Genap Tidak Berlaku pada Sabtu, Minggu, Libur Nasional
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Dengan begitu semua kendaraan roda empat bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.
Hal ini juga berlaku untuk lokasi wisata di Ibu Kota. Sebelumnya, sistem ganjil genap memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata.Â
Namun, terhitung sejak Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan di kawasan wisata. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan,"Â kata Syafrin.Â
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Advertisement
Pengecualian
Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu:Â
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.