KPK Kembali Panggil Eks Kasau Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Heli AW-101

JPU KPK kembali menjadwalkan mantan Kasau Agus Supriatna hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2022, 09:59 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 09:58 WIB
Mantan KSAU Agus Supriatna diperiksa KPK
Mantan Kasau Marsekal (Purn) Agus Supriatna menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6). Agus Supriatna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Agus Supriatna akan dimintai keterangan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Agenda saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh, yakni Agus Supriatna (mantan Kasau)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Agus tak hadir pada panggilan Senin, 5 Desember 2022.

Selain Agus, pada hari ini tim penuntut umum juga akan menghadirkan enam saksi dan satu ahli. Satu ahli tersebut dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Saksi lain yakni Heribertus Hendi haryono, Fransiskus Teguh Santosa, Supriyanto Basuki, Angga Munggaran, Wisnu wicaksono, Joko Sulistyanto, dan itambah dengan satu orang ahli Setya Budi Arijanta (ahli LKPP)," kata Ali.

Diberitakan, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna disebut menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,73 miliar dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Uang itu disebut sebagai dana komando.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022.

Dakwaan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Sambangi Halim, KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di dalam Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/8). Mulai dari atas, samping, bawah, hingga dalam heli dicek dan difoto oleh penyidik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam dakwaan disebutkan bila Irfan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Disebutkan Irfan turut memperkaya Agus sebesar Rp 17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/10/2022).

Irfan sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000 atau Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp 738,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Jaksa menyebut Irfan melakukannya bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februaei 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.

Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar US$ 29.500.000 atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$ 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya