Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat memperbolehkan partai politik untuk melakukan sosialisasi. Namun, sosialisasi tersebut ada beberapa aturan yang harus ditaati, karena belum memasuki tahapan kampanye.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menerangkan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai. Namun, seseorang atau figur parpol dilarang disosialisasikan sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
Baca Juga
"Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Hasyim, di kantor Bawaslu, dikutip Rabu (21/12/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, Hasyim menyebut sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diperbolehkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah. Menurutnya, dua posisi itu juga merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.
"Kalau ada orang, statusnya jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, pusat provinsi, kabupaten kota dari partai ini, itu belum boleh," tegas Hasyim.
"Karena belum saatnya. Karena pendaftaran calon aja belum. Di mana dia bisa menyebut dirinya calon," sambungnya.
Larangan Ajakan Memilih
Tak hanya itu, KPU juga melarang model sosialisasi yang disertai ajakan. Sebab, esensi kampanye adalah mengajak, sehingga tidak boleh ada ajakan dalam sosialisasi.
"Jadi yang dilarang itu ajakan untuk misalkan pilih partai kami namanya partai apa. Nomor berapa. Itu belum boleh. Karena esensi kampanye adalah ajakan untuk memilih dirinya. Sekarang kan belum saatnya kampanye," imbuhnya.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement