KPU Izinkan Parpol Sosialisasi Terbatas, Tanpa Pamer Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat memperbolehkan partai politik untuk melakukan sosialisasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2022, 15:22 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat memperbolehkan partai politik untuk melakukan sosialisasi. Namun, sosialisasi tersebut ada beberapa aturan yang harus ditaati, karena belum memasuki tahapan kampanye.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menerangkan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai. Namun, seseorang atau figur parpol dilarang disosialisasikan sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.

"Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Hasyim, di kantor Bawaslu, dikutip Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut, Hasyim menyebut sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diperbolehkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah. Menurutnya, dua posisi itu juga merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.

"Kalau ada orang, statusnya jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, pusat provinsi, kabupaten kota dari partai ini, itu belum boleh," tegas Hasyim.

"Karena belum saatnya. Karena pendaftaran calon aja belum. Di mana dia bisa menyebut dirinya calon," sambungnya.

Larangan Ajakan Memilih

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Alma Fikhasari/Merdeka.com)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Alma Fikhasari/Merdeka.com)

Tak hanya itu, KPU juga melarang model sosialisasi yang disertai ajakan. Sebab, esensi kampanye adalah mengajak, sehingga tidak boleh ada ajakan dalam sosialisasi.

"Jadi yang dilarang itu ajakan untuk misalkan pilih partai kami namanya partai apa. Nomor berapa. Itu belum boleh. Karena esensi kampanye adalah ajakan untuk memilih dirinya. Sekarang kan belum saatnya kampanye," imbuhnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya