8 Pernyataan Pleidoi Terdakwa Ricky Rizal, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Selasa (24/1/2023) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jaksel.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Jan 2023, 18:05 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 18:05 WIB
Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Selasa (24/1/2023) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana delapan tahun penjara.

Ricky mengawali nota pembelaannya dengan membeberkan karir kepolisian selama ini. Karir dan pola pikirnya sebagai seorang anggota polisi berpangkat brigadir mendadak berubah setelah dia dipercaya menjadi ajudan dan sopir Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kapolres Brebes, Polda Jawa Tengah. Ferdy Sambo menjabat Kapolres Brebes sejak 2013 hingga 2015.

Seiring waktu, perjalanan Ferdy Sambo kian moncer hingga akhirnya menjabat Kepala Divisi Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua. Ricky pun kembali ditugaskan sebagai ajudan dan driver Ferdy Sambo dan keluarga.

Perlakuan Ferdy Sambo dan keluarga, diakui Ricky, bagikan keluarga sendiri. "Bapak Ferdy Sambo memperhatikan keluarga kami, tidak seperti pimpinan dan bawahan," ujar Ricky.

Peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022, ujar Ricky, tidak pernah dia bayangkan sebelumnya, bahwa akan terjadi pembunuhan berencana yang melibatkan dirinya.

"Tidak terbayangkan sedikitpun sehingga saya duduk di sini, duduk di depan majelis hakim yang mulia untuk membacakan pledoi pada hari ini," ujar Ricky terjeda dan menahan tangis.

Tampak beberapa kali Ricky menyeka air mata dengan tangannya.

Selain itu, Ricky menepis pengamanan senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Almarhun Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky.

Berikut sederet pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

1. Menangis, Sebut Tak Menyangka Akan Bacakan Pleidoi

Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Jadi Saksi di Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat dihadirkan menjadi saksi dengan terdakwa Kuwat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2022). Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Giliran Ricky Rizal yang membacakan nota pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini membacakan pembelaan sambil berurai air mata.

Pembacaan pledoi dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Ricky mengawali nota pembelaannya dengan membeberkan karir kepolisian selama ini.

Karir dan pola pikirnya sebagai seorang anggota polisi berpangkat brigadir mendadak berubah setelah dia dipercaya menjadi ajudan dan sopir Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kapolres Brebes, Polda Jawa Tengah. Ferdy Sambo menjabat Kapolres Brebes sejak 2013 hingga 2015.

Seiring waktu, perjalanan Ferdy Sambo kian moncer hingga akhirnya menjabat Kepala Divisi Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua. Ricky pun kembali ditugaskan sebagai ajudan dan driver Ferdy Sambo dan keluarga.

Perlakuan Ferdy Sambo dan keluarga, diakui Ricky, bagikan keluarga sendiri. "Bapak Ferdy Sambo memperhatikan keluarga kami, tidak seperti pimpinan dan bawahan," ujar Ricky.

Peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022, ujar Ricky, tidak pernah dia bayangkan sebelumnya, bahwa akan terjadi pembunuhan berencana yang melibatkan dirinya.

"Tidak terbayangkan sedikitpun sehingga saya duduk di sini, duduk di depan majelis hakim yang mulia untuk membacakan pledoi pada hari ini," ujar Ricky terjeda dan menahan tangis.

Tampak beberapa kali Ricky menyeka air mata dengan tangannya.

 

2. Bantah Pengamanan Senjata Brigadir J Bagian dari Skenario Pembunuhan dan Ikut Rencanakan

Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggabungkan proses persidangan keduanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ricky menepis pengamanan senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan. Menurut dia, hal itu justru untuk menghindari hal-hal yang tak inginkan terjadi.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Almarhun Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky sambil menangis.

Ricky menerangkan, sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api merupakan bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali di antara mereka.

Sebelumnya, terjadi keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf. Adapun berdasar cerita Kuat Ma'ruf, Kuat sempat menggunakan pisau untuk mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky.

Ricky menerangkan, ia sama sekali tidak mengetahui permasalahan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi.

"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri," ucap Ricky.

Ricky Rizal membantah ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Dalam nota pembelaan, Ricky menegaskan, tujuan mengamankan kembali senjata api milik Yosua semata mata untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan antara Brigadir J dengan Kuat Ma',ruf.

Namun, hal itu justru diasumsikan bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendak Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan untuk back up di Jakarta.

"Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya," ujar Ricky.

Ricky juga menyatakan, tidak pernah melarang Brigadir J mengambil senjata kembali.

"Saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun bahwa jangan sampai almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat mengambil senjatanya kembali," ujar Ricky.

3. Alasan Sembunyikan Dua Senjata Api Brigadir J

Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, Ricky mengakui dirinya sengaja mengamankan senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bukan tanpa sebab, ia hendak mencegah terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Ricky mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan yang dituakan, melakukan tindakan mengamankan senjata api merupakan bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali di antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.

"Pada saat itu terjadi keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Om Kuat Ma'ruf. Yang berdasar keterangan dari Om Kuat Ma'ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J," ujar Ricky.

Ricky mengatakan, senjata milik Yosua diletakkan bersamaan dengan senjata steyer AUG di dashboard mobil LM. Mobil itu ditumpangi Kuat Ma'ruf, Bharada E, Putri Candrawathi, dan Susi dalam perjalanan pulang ke Jakarta.

Sementara itu, Ricky dan Brigadir J menumpangi mobil yang berbeda. Ricky mengklaim Brigadir J telah mengetahui senjata diamankan.

"Saya tidak tahu dan tidak pernah memyampaikan kepada siapapun tentang pembagian tempat duduk di kendaraan yang akan dipakai menuju Jakarta. Dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, saya sudah sampaikan kepada almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa senjata miliknya ada di dashboard mobil LM," ujar Ricky Rizal.

 

4. Sebut Tidak Punya Penglihatan Super Tembus Rumah Untuk Awasi Brigadir J

Ekspresi Tanpa Senyum Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Bripka Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ricky membantah anggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya terlibat mengawasi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam serangkaian Pembunuhan Rencana.

"Dalam berkas surat tuntutan tidak pernah menyebutkan perintah pengawasan dan pengawalan disampaikan oleh siapa kepada siapa, serta kapan perintah itu disampaikan. Dimulai dari pembagian tempat duduk saat berangkat ke Jakarta yang tidak didukung satupun keterangan saksi atau bukti," kata Bripka RR dalam pleidoi.

Hingga, ketika Bripka RR yang tiba di rest area tol saat perjalanan dari Magelang, ke Jawa Tengan sempat menuju kamar kecil. Hal itu, karena dirinya yang meminta kepada Patwal melalui HT, karena ingin buang air kecil.

"Jika memang harus diawasi, maka semestinya saya tidak boleh melepaskan pengawasan saya ketika di Saguling dipanggil oleh Bapak Ferdy Sambo," ucapnya.

Bahkan, Bripka RR menyatakan semua keterangan saksi, tidak ada yang menyebut adanya perintah atau permintaan tolong untuk mengawasi keberadaan Brigadir J. Baik saat tiba di rumah pribadi jalan Saguling, sampai menuju rumah dinas di Duren Tiga.

"Ketika kami tiba dan semua turun dari mobil serta terlihat di CCTV yang sudah diputar di Pengadilan, saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," akuinya.

Saat itu, Bripka RR menegaskan jika dirinya tidak pernah mengawasi Brigadir J. Hal itu terbukti saat memutarkan balik mobil terlebih dahulu ketika tiba di rumah dinas, untuk membawa Putri Candrawathi saat kembali ke rumah pribadi.

"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," ucapnya.

 

5. Minta Maaf pada Anak dan Ingat Pesan Ayah

Ekspresi Tanpa Senyum Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Bripka Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian, sambil menangis, Ricky mengatakan, dirinya sudah lama tidak pulang menengok anak-anaknya karena terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Maafkan ayah, karena sudah sekian lama ayah tidak pulang. Semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah," kata Ricky Rizal.

Ricky Rizal berharap, kasus yang menyeretnya hingga dituntut 8 tahun penjara segera tuntas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

"Semoga ayah bisa selalu ada untuk kalian, melindungi, mendampingi, serta membimbing kalian dalam bertumbuh. Semoga ayah segera kembali bersama-sama kalian," ucap Ricky Rizal.

Pada kesempatan yang sama, Ricky Rizal mengingat kembali pesan almarhum ayahnya yang memintanya untuk terus berbuat baik tanpa mengharapkan balasan.

"Saya selalu ingat pesan dari almarhum bapak saya, kalau berbuat baik harus dilandasi rasa tulus iklas tanpa mengharapkan balasan apapun dari perbuatan yang kita lakukan, jangan pernah berprasangka buruk terhadap sesuatu karena kita tidak tahu sebenarnya apa yang tidak kita ketahui," kata Ricky Rizal.

Ricky Rizal bercerita bahwa ia dibersarkan oleh ayah dan ibu yang berbeda profesi. Ayahnya merupakan anggota Polri, sedangkan ibunya adalah guru sekolah dasar (SD).

"Bapak saya merupakan anggota Polri yang sangat saya kagumi, beliau adalah panutan saya, baik dalam cara mendidik anak-anaknya atau menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," tutur Ricky Rizal.

6. Usai Baca Al-Qur'an Akui Ubah Keterangan, Cerita soal Fakta Kematian Brigadir J

Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ricky akui sempat memberikan keterangan palsu terkait kematian Brigadir J. Saat itu, Ferdy Sambo merancang skenario adu tembak untuk menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo ingin melindungi Bharada E sebagai eksekutor.

Ricky Rizal menerangkan, peristiwa penembakan Yosua oleh Bharada E terjadi begitu cepat.

Singkatnya, dia dibawa oleh anggota Provost ke kantor Biro Porvost Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Ferdy Sambo memanggilnya, Kuat, dan Richard ke salah satu ruangan saat ia sedang di ruang provost.

"Kemudian menyampaikan kepada kami skenario tembak menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard pasca peristiwa penembakan tersebut," kata Ricky.

Ricky mengatakan, Ferdy Sambo kembali memanggilnya beberapa hari setelah pemeriksaan oleh Provost, Paminal, dan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Beliau menanyakan apakah saya masih menyampaikan sesuai skenario yang disampaikan di ruang Provost kepada penyidik? Kemudian tanpa tahu maksud dan tujuannya apa, saya ditunjukkan amplop yang katanya berisi uang, akan tetapi tidak diberikan, dan tidak pernah saya terima, dan tidak pernah saya harapkan hingga saat ini," ujar Ricky.

Ricky Rizal mengakui saat menjalani proses pemeriksaan masih menceritakan kronologi peristiwa di rumah Duren Tiga adalah peristiwa tembak-menembak. Dia sebenarnya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak menembak tersebut," ujar dia.

Ricky mengungkapkan, ia masih tinggal di rumah Ferdy Sambo dan masih sebagai bawahan.

"Saya terpaksa harus menuruti perintahnya beliau," ujar Ricky.

Ricky menceritakan, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2022. Anggota Provost membawa ke Patsus.

Ricky kemudian ditunjukkan keterangan dari Richard yang menyebutkan bahwa pelaku penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat semua dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Saat itulah, Ricky Rizal mengubah keterangannya dengan menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Saya diminta untuk membaca ayat Al Qur'an, setelah itu saya menuliskan testimoni peristiwa yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2022 di rumah Duren Tiga," ujar Ricky.

Ricky mengaku menyesal telah memberikan keterangan yang tak sesuai fakta.

"Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," ujar Ricky.

 

7. Beberkan Alasan Lebih Pilih Cari Adzan Romer Daripada Lihat Penembakan Yosua

Ekspresi Tanpa Senyum Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama delapan tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ricky Rizal alias Bripka RR mengklaim alasannya lebih tertarik keluar dan mencari keberadaan ajudan Adzan Romer saat detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah untuk mencari pertolongan.

Bermula dari, Bripka RR yang menyatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak. Dengan alasan, karena mendengar suara Adzan Romer dari arah dapur. Lantas, saat kejadian penembakan ia hanya mendengar perintah 'jongkok' di ruang tengah rumah dinas.

"Melihat kejadian tersebut, membuat saya merasa sangat takut, kaget, dan panik," ujar Ricky.

Lalu, Bripka RR mengklaim tak melihat proses penembakan atau eksekusi. Karena posisinya yang memalingkan pandangan ketika mendengar suara tembakan, karena sempat mencari suara suara Adzan Romer dari arah dapur.

"Saya mendengar suara Romer dan saya segera mencoba menghampiri ke arah dapur di mana Romer tadi terakhir saya lihat ada disebelah carport dengan tujuan agar dapat memberikan pertolongan," kata Ricky.

Sehingga dengan alasan tersebut, Ricky menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana alasan tuntutan JPU.

Adapaun Pembelaan itu menanggapi terkait dengan sindiran dari hakim saat pemeriksaan terdakwa dan alasan dari jaksa penuntut umum (JPU) ketika tuntutan. Dimana, Ketua Hakim, Wahyu Iman Santoso, sempat menanyakan sikap aneh Bripka RR.

Karena, malah berpaling untuk mencari Adzan Romer. Padahal, suara dari insiden penembakan yang keluar beberapa kali itu seharusnya membuat Bripka RR merasa terkejut.

"Pada saat saudara melihat saudara Richard menembak korban, tentunya saudara terkejut atau shock dong, betul kan?," ucap Hakim. "Iya Yang Mulia," jawab Bripka RR.

"Tapi saudara masih sempat mendengar suaranya Romer dan mencari menoleh untuk melihat Romer?," timpal Wahyu.

"Karena saya mendengar itu refleks saya, Yang Mulia. Refleks saya karena mendengar, terus saya teringat Romer juga ada di depan terus saya cari, Yang Mulia, suara itu," jawab Bripka RR.

 

8. Cerita soal Pertemuan Awal dengan Ferdy Sambo dan Prestasinya

Ekspresi Tanpa Senyum Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ricky Rizal pun mengulang cerita tentang perjalanan kariernya dan juga pertemuan pertamanya dengan Ferdy Sambo. Dia mengawali ceritanya dengan kelulusan pendidikannya sebagai anggota Polri selama 11 bulan.

Dia lantas ditempatkan di Polres Brebes, Jawa Tengah dengan dipercaya menjadi driver/ADC Kapolres Brebes, yaitu pada 2009, 2010 dan 2013.

"Saya selalu berusaha bekerja sebaik mungkin menjalankan tugas dan tanggung jawab dimanapun saya ditempatkan," kata Ricky.

Dia menjelaskan, pertemuannya dengan Ferdy Sambo terjadi pada 2013 silam, ketika mantan bosnya itu menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Selama dua tahun sebagai ajudan hingga 2015, dia lalu dikembalikan ke Satlantas Polres Brebes menyusul Sambo yang menjabat sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya.

Selama di Satlantas Polres Brebes, Ricky Rizal mengaku telah mendapatkan pelajaran selama menjadi ajudan Ferdy Sambo. Dia turut mengembangkan berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat.

"Dari situlah saya bersama dengan kawan kawan saya di unit tempat saya bertugas membuat dan mengelola suatu program yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," ujar Ricky.

Program itu yakni, Operator Penilaian Sistem Informasi Pelayanan Publik oleh Kemenpan RB Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020; Operator Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dari LSM GEBRAK Tahun 2018; serta Operator Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pancasakti Tegal Tahun 2020.

"Selain itu, saya juga pernah mendapatkan Reward sebagai penerima penghargaan atas dedikasi dalam tugas dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Tahun 2018 dan tahun 2020," ucap Ricky.

Barulah pada 2021 saat Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri, Bripka RR kembali diminta menjadi ajudannya. Sesuai Surat Perintah (Sprin) dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan tugas perbantuan personel/BKO pada Satuan Kerja Divpropam Polri.

"Kemudian ditugaskan menjadi ADC Kadivpropam POLRI saat itu, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo. Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya yang saat itu cuma seorang anggota Polri di wilayah dipercaya untuk menjadi ADC dari Pejabat Utama Mabes Polri," tutur Ricky.

"Saya sangat berharap semoga semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang bisa saya peroleh, sehingga apabila nanti kembali ditugaskan di Polres Brebes dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Polres Brebes," lanjut dia.

Menurut dia, jabatan barunya sebagai ajudan Ferdy Sambo penuh dengan tantangan baru. Karena ritme pekerjaan, tingkat kesibukan, dan cara bertindak mendampingi seorang Pejabat Utama Polri sangat berbeda dibandingkan pada saat saya menjadi driver/ADC Kapolres.

Tetapi, Bripka RR mengakui suasana kerja perangkat, yang dibangun Sambo tidak berbeda jauh ketika menjabat sebagai Kapolres Brebes 2013 silam. Ia mengatakan Sambo dan keluarga tetap memperlakukan semua ajudan seperti bagian dari keluarga sendiri.

"Beliau juga memperhatikan keluarga kami, kedekatan kami tidak seperti hubungan pimpinan dengan bawahan. Tetapi meskipun demikian, kami juga harus sadar dan tahu ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar," jelas Ricky.

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf
Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya