Kapolri Benarkan Terima Surat Rekomendasi dari Ketua KPK, Apa Isinya?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2023, 07:14 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 07:14 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Presiden (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri. Adapun surat itu berisi rekomendasi agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro ditarik kembali ke Polri.

"Iya, memang betul ada (surat rekomendasi)," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah keduanya itu bakal dikembalikan lagi ke Korps Bhayangkara atau tidak.

"Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggungjawab Kejaksaan dan Polri.

"Pembinaan karir polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggungjawab kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi," ujar Firli di DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

"Semuanya berada di mereka. Karana pembinaan karir mereka ada di kejaksaan maupun di Polri," sambungnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dikabarkan tengah diusulkan naik pangkat.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rekomendasi kenaikan pangkat merupakan hal yang lumrah.

"Apabila mereka memilih untuk mengajukan agar berkarier di tempat asalnya itu hal biasa," ujar Ali di gedung KPK, Kamis 8 Februari 2023.

Terkait Kasus Formula E

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Bupati Mamberamo Tengah
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyampaikan rilis penahanan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Jusie Andra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Maberamo Tengah, Papua yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut informasi, ada surat yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar Karyoto dan Endar ditarik ke Polri. Penarikan itu disebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.

Ali menampik kabar tersebut. Menurut Ali, tidak semua pegawai yang berasal dari instansi lain bekerja selamanya di KPK.

"Jadi, jangan kemudian dimaknai ada sesuatu, biasa itu memilih karier lama. Di sini ada yang bekerja 11 tahun 4 bulan 21 hari, jadi saya berharap bisa dipahami persoalan ini biasa, jangan kemudian dimaknai hal-hal lain," kata Ali.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya