Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas perkara korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski belum merinci 10 tersangka tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, mereka merupakan oknum pegawai keuangan di Kementerian ESDM.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu, terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, uang hasil korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM digunakan untuk membeli aset hingga proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.
Lalu bagaimana modus para tersangka melakukan korupsi tukin di Kementerian ESDM?
Setelah didalami KPK, para tersangka ini punya cara untuk mengakali tukin pegawai Kementerian ESDM. Asep Guntur mengatakan, para tersangka menggelembungkan dana tukin terlebih dahulu sebelum dicairkan ke para PNS di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. Para tersangka menemukan ada kelebihan uang. Kemudian mereka memutuskan untuk membagi-bagi uang tersebut.
"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," ungkap Asep.
Asep Guntur menambahkan, para oknum pegawai bagian keuangan di Kementerian ESDM kemudian memanipulasi angka jumlah tukin agar terlihat seperti ketidaksengajaan. Meski demikian, perbuatan curang mereka tetap bisa terungkap.
"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta," kata Asep.
Â
10 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dicekal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kesepuluh tersangka itu dicekal KPK selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Kesepuluh tersangka yang dicekal itu yakni, Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.
Â
Advertisement