Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial AFA berusia 39 tahun, diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana perdangan orang (TPPO) ke Kamboja melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka memberangkatkan 8 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal untuk bekerja.
"Jadi saat tertangkap ini ada 8 PMI yang diimingi bekerja oleh pelaku sebagai operator marketing permainan online judi atau scam," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga
Dari pendalaman yang dilakukan, AFA diamankan di kediamannya kawasan Garut, Jawa Barat.
Advertisement
Sebenarnya, pengungkapan kasus perdagangan orang ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang telah berangkat ke Kamboja dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Anak wanitanya yang berinisial PDP itu telah terbang pada Minggu, 26 Februari lalu.
"Keberangkatannya itu di hari yang sama dengan adanya laporan itu. Adanya laporan tersebut kami melakukan penyidikan, dan benar telah berangkat delapan orang menuju Kamboja melalui Malaysia," papar Kasat Reskrim.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Malaysia. Pasalnya, kedelapan korban TPPO itu sudah tiba di Malaysia dan hendak diberangkatkan kembali menuju Kamboja.
"Jadi kedelapan orang itu berangkat menggunakan Malaysia Airlines dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja. Akhirnya kami berhasil mencegah kedelapan orang itu untuk pergi ke Kamboja," ujarnya.
Korban Dikorbankan ke Indonesia
Kemudian pada 28 Februari 2023, mereka semua berhasil dipulangkan ke Indonesia. Pasalnya, pelaku dalam menggencarkan aksinya membuat iklan lowongan pekerjaan di tiap platform media sosial dan membuat tertarik siapapun yang membacanya, karena gajinya yang tinggi.
Â
Pelaku Dapat Untung Rp 1 Juta untuk 1 Orang yang Diberangkatkan
"Setelah berhasil merekrut, pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen, sebagaimana yang menjadi persyaratan negara yang menjadi destinasinya," katanya.
Dari pendalaman, pelaku AFA mendapatkan untung Rp 1 juta untuk satu orang yang berhasil diberangkatkan ke Kamboja oleh pihak penerima di sana.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement