KPK Panggil 2 Pejabat Kemenkumham Terkait Kasus Eks Wamen Eddy Hiariej

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Des 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 18 Des 2023, 12:30 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy sebelumnya juga sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi berkaitan hal tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Adapun dalam kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Tiga saksi itu dua di antaranya pejabat di Kemenkumham, yakni Kabiro Kepegawaian Kemenkumham Supartono dan Analis Hukum Ahli Madya di Dit Perdata pada Kemenkumham Laila Yunara. Sedangkan saksi lainnya yakni Rovandy Abdams (Spesialis Notariat).

"Hari ini (18/12/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.

Berkaitan hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan.

Praperadilan itu paling lama dua minggu selesai. Jadi kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).


Akan Percuma

Johanis berpandangan pemanggilan dan pemeriksaan Eddy Hiariej yang tengah mengajukan upaya hukum praperadilan ini akan sia-sia jika PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

“Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," kata Johanis.


Menunggu Praperadilan

Oleh karena itu, Johanis memastikan pihaknya akan menunggu putusan sidang praperadilan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej.

Jika hakim PN Jaksel menolak praperadilan Eddy, maka penyidik akan langsung memanggil dan memeriksa Eddy sebagai tersangka.

"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu, karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," kata Johanis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya