Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita paruh baya bernama Sumiyati (54) tewas di tangan suaminya sendiri. Korban dibunuh secara sadis di rumah indekos di Jalan Angke Barat Nomor 3 RT 004 RW 001 Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Dony Harvida menyatakan, motif pembunuhan lantaran sang suami berinisial D kesal karena dituduh selingkuh.
Baca Juga
"Menurut keterangan tersangka, istrinya cemburu, curiga memberikan sebagian uang dari gajinya untuk wanita lain. Jadi karena kesal, akhirnya dipukul, dan besoknya dibahas lagi. Akhirnya terjadilah pembunuhan itu," ujar Dony saat jumpa pers, Senin (4/3/2024).
Advertisement
Peristiwa itu bermula saat tersangka baru saja pulang bekerja pada 20 Februari 2024. Ketika itu korban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
"Tersangka ini baru pulang kerja, pulang ke kosannya tersebut. Di dalam kos-kosannya langsung cekcok," ujar Dony.
Dony mengatakan tersangka dengan korban kemudian terlibat pertengkaran. Baku hantam pun tak terhindarkan.
"Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Ini sapunya ada di sini. Dipukuli kepalanya sebanyak 1 kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban," kata Dony.
Pertengkaran itu kemudian berbuntung panjang. Pasangan suami istri itu kembali terlibat cekcok pada keesokan harinya.
"Pada hari itu berbaikan. Berbaikan, kemudian mereka biasa saja. Besoknya si tersangka pergi bekerja seperti biasa. Pulang kerja kembali cekcok, karena menurut tersangka, korban membahas lagi permasalahan yang diributkan pada sehari sebelumnya," kata Dony.
Saat perkelahian terakhir itulah menyebabkan nyawa korban melayang karena dianiaya suami.
"Karena kesal kemudian tersangka memukul istrinya, kemudian mencekik leher istrinya. Lalu membekapnya sampai dengan korban meninggal dunia," ujar dia.
Tinggal Sehari Bersama Jenazah Istri
Dony menuturkan, tersangka sempat tinggal bersama jenazah korban satu hari usai kejadian. Setelah itu, tersangka pergi mencari kontrakan baru di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara itu, jasad korban ditutup dengan menggunakan kain dan bantal. Pintu indekosnya dikunci dari luar. Korban pun ditemukan oleh warga pada Minggu, 25 Februari 2024.
"Berdasarkan keterangan dari warga juga memang pada saat ditemukan jenazah itu, suami korban sudah tidak pernah terlihat selama kurang lebih 4 hari. Maka hal ini sinkron dengan apa yang dikatakan oleh tersangka," jelas Dony.
Advertisement
Pelaku Mengaku Tidak Selingkuh
Kepada polisi, tersangka D telah mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan, gaji yang diberikan kepada istrinya dinilai berkurang. Karena hal itulah kemudian korban menuduhnya telah berselingkuh.
"Dianya cemburu gara-gara gaji kurang. Aku dikira selingkuh sama istri. Padahal aslinya enggak," ujar D.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.