Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/6). Pada rapat yang membahas tema soal anggaran tersebut, KPK mengajukan tambahan sebesar Rp117 miliar kepada negara.
Menurut Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango, kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Sementarq, pagu indikatif yang tersedia saat ini hanya sekitar Rp1,2 triliun.
Baca Juga
"Total kebutuhan anggaran KPK ini Rp1,3 triliun. Sementara pagu indikatif ini sebensar Rp1,2 triliun," tutur Nawawi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Nawawi berharap, pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR RI bisa memberi lampu hijau atas usulan tambahan anggaran tersebut. Tujuannya, demi memenuhi kebutuhan operasional KPK di tahun mendatang.
“Maka pada forum yang terhormat ini, pada pimpinan Komisi DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117 miliar,” harap Nawawi.
Menanggapi hal itu, Wayan Sudirta anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menilai tidak ada masalah baginya untuk mendukung tambahan anggaran diminta KPK. Hanya saja, KPK harus bisa mempertanggungjawabkan tanpa adanya ‘catatan kecil’ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, kami mesti berani sampaikan karena memang BPK mencatat sedikit temuan, idealnya sih KPK tidak boleh ada catatan tapi memang ada walau sedikit,” ujar Wayan.
Tertib Administrasi
Dia pun berharap, KPK bisa patuh terhadap hukum tertib administrasi dengan rincian belanja dan kegiatan operasional yang lebih baik.
“Saya tidak maksud mengggurui tapi tolong pak, kepatuhan terhadap hukum, tertib administrasi dengan belanja dan kegiatan operasional ini KPK bisa memberi contoh dalam mengelola keuangan negara, sekali lagi, saya ingin KPK menjadi contoh keuangan negara dikelola baik,” minta Wayan menandasi.
Advertisement