KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk setelahnya menyatakan sikap apakah akan melakukan banding atau tetap pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 11 Jul 2024, 20:21 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 20:21 WIB
Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung mengambil sikap usai eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas kasus gratifikasi dan pemerasan. KPK menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7).

KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk setelahnya menyatakan sikap apakah akan melakukan banding atau tetap pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selama tenggat waktu tersebut, kata Tessa KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini.

"Selain itu akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," ucap Tessa.

Respons Kubu SYL

Bukan hanya dari kubu KPK saja, SYL sendiri juga masih menyatakan pikir-pikir usai divonis 10 tahun penjara.

Bukan hanya pidana penjara saja, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dikenakan denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah diskusi akhirnya ada pada kesimpulan bahwa saat ini kami diberikan kesempatan pikir-pikir dulu baru menentukan sikap," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di ruang sidang.

Hal senada juga disampiakan oleh dua mantan anak buah SYL yang juga tutur divonis bersamaan. Yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Mereka berdua sama-sama divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun saja. Selain pidana penjara, mereka dikenakan biaya denda sebesar Rp200 juta.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Posisi Menteri Pertanian. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Posisi Menteri Pertanian. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya