Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.
“Hari ini, Selasa 4 Februari KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Para saksi yang diperiksa adalah Richo Maulidi Satria Ananda Putra (RMSA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga, Maimun (M) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro, Ahnad Kusari (AK) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Asri, Nawari (N) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman, dan Mohammad Helmi (MH) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet.
Advertisement
Kemudian, Khoirul Anam (KA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya, Siti Aisyah (SA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Indah, Abdul Rahem (ARM) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas, dan Abdul Rohman (AR) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas.
Selanjutnya, Achmad Zubaidi (AZ) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai, Khomaidil Kamil (KK) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun, Sareat (S) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal, Ainur Razi (AR) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Oren, dan M Adi (MA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Tegar.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep,” kata Tessa.
21 Tersangka
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatimdan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).
"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.
Advertisement