RUU Pengadilan Tipikor, KPK: RI Akan Mundur ke Zaman Kegelapan

Salah satu klausul dalam RUU itu menempatkan tindakan korupsi bukan sebagai kejahatan luar biasa.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 15 Des 2013, 00:18 WIB
Diterbitkan 15 Des 2013, 00:18 WIB
undang-undang120922b.jpg
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja berharap, draft Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dibahas di DPR tidak disahkan.

Pasalnya, salah satu klausul dalam RUU itu menempatkan tindakan korupsi bukan sebagai kejahatan luar biasa. Melainkan disamakan dengan kasus pidana lain, menjadi Tindak Pidana Umum.

"Kalau ini diketuk palu, Indonesia akan mundur puluhan tahun kembali ke zaman kegelapan. Mudah-mudahan itu tidak diketuk parlemen," ujarnya di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2013).

Perubahan tersebut dapat mengancam kedudukan KPK yang selama ini berwenang terhadap hukum tindak pidana korupsi. Dia pun mengaku khawatir karena pengesahan RUU umumnya dilakukan ketika masyarakat lengah.

"Biasanya kita lengah, itu diketuk. Kayak saat-saat Natal, tahun baru, dan lain-lain," ujar Adnan.

Ironisnya, lanjut dia, DPR yang akan mengesahkan RUU itu merupakan lembaga dengan tindak korupsi nomor 1 di Indonesia. "Khusus Indonesia yang menduduki peringkat teratas korupsi itu, ya di DPR. Selama 4 tahun berturut-turut. Parlemen dan eksekutif juga korupsi berjamaah," pungkas Adnan. (Tya/Ndy)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya