Tertuang Dalam Perpres, Pembangunan Manufaktur Kendaraan Listrik Jadi Fokus Pemerintah

Sebagai kendaraan masa depan, perkembangan mobil listrik di Indonesia, baik hybrid, plug-in hybrid, baterai, dan juga energi terbarukan (flexy engine) akan bergerak lebih cepat.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Agu 2019, 13:08 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 13:08 WIB
PHOTO: Dukung Program Pemerintah, Ini Mobil Listrik BMW Ramah Lingkungan
Sumber daya pengisian ulang baterai mobil listrik BMW i8 dengan menggunakan BMW i Wallbox Plus di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (26/10). Peringati Hari Listrik Nasional ke-72, BMW perkenalkan mobil elektrik ramah lingkungan. (Liputan6.com/Pool/BMW)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai kendaraan masa depan, perkembangan mobil listrik di Indonesia, baik hybrid, plug-in hybrid, baterai, dan juga energi terbarukan (flexy engine) akan bergerak lebih cepat.

Ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo merupakan salah satu langkah menyambut datangnya era mobil ramah lingkungan.

Dalam Perpres tersebut, diatur hal-hal yang terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, mulai dari Litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang diberikan.

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan mendorong pembangunan manufaktur untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai di Indonesia.

Melalui Perpres pasal 6, tertera 3 hal yang harus diperhatikan perusahaan saat hendak ambil bagian dalam industri KBL berbasis baterai, berikut pernyataan lengkapnya:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal 6

(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.

(2) Kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.

(3) Dalam rangka percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya