Liputan6.com, Jakarta - Masalah klasik Jakarta itu bernama polusi udara dan kemacetan lalu lintas. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, tapi belum ada yang signifikan menyelesaikannya.
Paling anyar, dan segera diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah membatasi usia mobil yang boleh mengaspal di Ibu Kota. Maksimal berumur 10 tahun.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken Anies Baswedan. Pada poin ketiga Ingub tersebut tertulis, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Dalam ingub itu juga disebutkan, Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor, sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga diinstruksikan agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020.
Selain kendaraan pribadi, dalam instruksi gubernur tersebut juga akan memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
Selanjutnya, Gubernur menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada 2019, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum pada 2019," tulis Ingub tersebut.