Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta, menarik perhatian pembaca Liputan6.com.
Selain itu, kabar terkait Astra Financial yang menebar beragam promo di GIIAS Surabaya 2022, serta komponen-komponen yang diganti saat melakukan konversi ke kendaraan listrik, turut menjadi sorotan pembaca.
Baca Juga
Berikut ulasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:
Advertisement
1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku Mulai 15 September 2022
Membayar pajak tahunan menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Namun, bagi yang telat membayar, kini tidak perlu khawatir karena ada pemutihan alias penghapusan denda.
Salah satu daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan, adalah DKI Jakarta. Dari unggahan di akun instagram @samsatdigital, penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!," demikian caption dalam unggahan tersebut, Rabu (14/9/2022).
Selengkapnya baca di sini
2. Astra Financial Tebar Beragam Promo di GIIAS Surabaya 2022
Astra Financial secara konsisten mendukung pertumbuhan industri otomotif Indonesia. Salah satunya dengan memberi dukungan pada penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2022.
"Khususnya di Jawa Timur yang merupakan salah satu market besar di Indonesia. Komitmen itu diwujudkan melalui dukungan dan kehadiran Astra Financial di GIIAS Surabaya," terang Tan Chian Hok, Project Director Astra Financial GIIAS 2022, di Grand City Convex, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).
Dia melanjutkan selama pameran Astra Financial memiliki booth tersendiri. Tema yang diusung adalah Spirit of Future selaras dengan tema GIIAS 2022 yaitu Future is Bright.
Selengkapnya baca di sini
Â
3. Ini Komponen-Komponen yang Diganti Saat Konversi Kendaraan Listrik
Aturan terkait konversi mobil konvensional (bensin dan solar) telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Beleid tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 tahun 2022 dalam peraturan tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan kendaraan listrik akan semakin populer, terutama dari hasil kegiatan konversi kendaraan bermotor bermesin konvensional.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan konversi mobil konvensional ke listrik, tidak bisa sembarangan. Ada tata cara dan juga komponen yang memang harus diganti, serta tempat melakukan ubahan tersebut.
Selengkapnya baca di sini
Advertisement