Telat 10 Menit, Pendaftaran Pasangan Zamrud Ditolak KPU Mataram

Zabur mengaku, pasangannya sengaja mendaftar di detik penutupan untuk memberi kejutan. Namun, akibat delay di Jakarta malah terlambat.

oleh Hans Bahanan diperbarui 11 Agu 2015, 17:56 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 17:56 WIB
Telat 10 Menit, Pendaftaran Pasangan Zamrud Ditolak KPU Mataram
Pasangan Zamrud saat mendaftar ke KPU Kota Mataram

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi menutup pendaftaran pasangan calon yang akan bersaing di Pilkada serentak.

Namun, selang 10 menit setelah ditutup pada pukul 16.00 Wita, pasangan calon walikota dan wakil walikota Zabur-Mahmud (Zamrud) yang mengaku diusung Partai Gerindra, PPP, dan Partai Demokrat tiba-tiba datang dengan membawa 2 buah map dan meminta KPU Kota Mataram memberikan perpanjangan waktu hingga pukul 00.00 Wita.

"Hanya terlambat 10 menit, tolong sampaikan ke KPU Pusat untuk perpanjang waktu pendaftaran. Saya baru datang ke Mataram dari Banjarmasin. Memang jelas undang-undang sampai jam 16.00," ujar Zabur.

Zabur mengaku, pasangannya sengaja datang mendaftar di detik-detik penutupan untuk memberi kejutan. Namun, kata dia, akibat pesawat delay di Jakarta mereka malah terlambat ke KPU.

"Kami rencananya datang secara silent, tapi pesawat delay jadi kami telat selama 10 menit. Sekali lagi, saya minta kepada KPU Pusat agar memberikan perpanjangan waktu hingga Pukul 00.00 Wita supaya kami bisa melengkapi persyaratan yang kurang," kata Zabur.

Ketua KPU Kota Mataram Ainul Asikin menegaskan, pihaknya tetap menolak pendaftaran pasangan Zamrud sesuai dengan peraturan KPU yang menyebut batas akhir pendaftaran pada Selasa (11/8/2015) Pukul 16.00 Wita.

"Karena telah melewati waktu pendaftaran, jadi kami tolak. Saya sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi NTB. Kami ikuti peraturan KPU, dan mereka (Zamrud) juga menerima penolakan kami," ujar Ainul.

Ainul juga menegaskan, permintaan pasangan Zamrud untuk diberikan perpanjangan waktu akan segera dikomunikasikan dengan KPU Pusat. Namun, sambung Ainul, diterima atau tidaknya ada di regulasi KPU Pusat. "Itu semua (perpanjangan waktu) regulasinya ada di KPU Pusat, kami cuma menjalankan aturan," pungkas Ainul. (Ron/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya