Liputan6.com, Tangerang Selatan - Sebanyak 817.401 warga Banten terancam tidak bisa mencoblos pada Pilkada 2017. Ratusan ribu orang ini belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dari 7 kabupaten/kota di Provinsi Banten sebanyak 7.802.350 pemilih. Terdiri dari 3.943.916 laki-laki dan 3.858.434 perempuan.
Baca Juga
Pemutakhiran data pemilih dilakukan di 155 Kecamatan, 1551 Desa/Kelurahan dan 16.497 TPS.
Advertisement
"Dari pendataan tersebut ditemukan daftar pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 817.401 orang," kata Agus di Tangerang, Jumat (4/11/2016).
Menurut Agus, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016, salah satu syarat mencoblos adalah sudah melakukan perekaman e-KTP. Jika hingga 1 Desember 2016 belum merekam, maka namanya akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Karena itu kita mengimbau agar warga segera melakukan perekaman. Minimal sudah mendapat surat keterangan telah melakukan perekaman dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ujar Agus.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tanthowi mengatakan, e-KTP ini memang menjadi persoalan nasional. Jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP di Banten termasuk sangat tinggi karena melebihi 10 persen.
Hal ini terjadi karena pemerintah pusat menjadikan e-KTP sebagai syarat mencoblos dalam Pilkada.
"Seharusnya jangan dikaitkan. Biarkan saja program e-KTP berjalan, pemilih tetap bisa mencoblos dengan KTP lama asal sesuai domisili," kata Pramono.
Menurut Pramono, solusi agar warga bisa memilih selain mendorong pemilih melakukan perekaman e-KTP, seluruh Panwaslu dan KPU harus memegang daftar pemilih, baik yang belum memiliki maupun yang sudah memiliki e-KTP.