PDIP Minta Hak Konstitusional Warga Terjamin dalam Pilkada

Salah satu yang jadi permasalahan pilkada adalah keluhan pemilih yang tak terdaftar dalam DPT.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2017, 08:03 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2017, 08:03 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

Liputan6.com, Jakarta - PDIP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengawasi pilkada serentak 2017 di Tanah Air. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku, pihaknya menerima banyak laporan terkait pilkada serentak.

Salah satu yang menjadi permasalahan adalah terkait keluhan pemilih yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pihaknya ingin agar Bawaslu dan dukcapil mendata ulang DPT, terutama di DKI Jakarta.

"Kami ingin menegaskan bahwa hak konstitusional, hak memilih, merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Kami berharap hak mereka diberikan," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno sempat mengatakan, penghilangan hak pilih merupakan pidana dalam pemilu. Maka dari itu, Hasto berharap, Pilkada DKI Jakarta putaran kedua tak terhambat oleh persoalan teknis administratif di lapangan.

Sementara Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah juga mengingatkan agar tak ada lagi penghalangan hak konstitusi terhadap masyarakat saat pilkada. Basarah berharap, Bawaslu, KPU, KPU Provinsi DKI Jakarta bisa memberikan bimbingan teknis kepada aparatur sesuai ketentuan.

"Sehingga kualitas aparatur di lapangan bisa menghasilkan kerja yang baik, sehingga tidak mengganggu dan kurangi hak konstitusional rakyat," kata Basarah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya