Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi menutup waktu perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif atau caleg di seluruh tingkatan mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Diketahui, batas waktu yang dimiliki partai politik adalah Minggu 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB.
"Untuk yang di KPU pusat persyaratan bacalon DPR RI, Alhamdulillah pada batas waktu ditentukan dari 18 parpol peserta pemilu sudah menyerahkan semua dokumen perbaikan bacalegnya sesuai dengan hasil verifikasi tingkat pertama," kata Hasyim dalam keterangan pers diterima, Senin (10/7/2023).
Baca Juga
Hasyim melanjutkan, dokumen perbaikan yang diterima akan kembali diteliti kelengkapannya. Setelah itu, KPU akan memasukkan nama mereka ke dalam daftar caleg sementara (DCS) bila telah memenuhi syarat.
Advertisement
"Kita pastikan setelah dokumen perbaikan diterima semua, maka kami akan melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan bacaleg setelah itu kita akan paparkan hasilnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat melalui daftar calon sementara (DCS)," jelas Hasyim.
Usai DCS diterbitkan, KPU akan mempersilakan semua pihak tanpa terkecuali dapat memberikan catatan dan masukan bila menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian informasi dari bacaleg di DCS.
"Jadi ada kesempatan bagi siapa pun dipersilakan memberikan catatan dan masukan terhadap nama yang ada di DCS sebelum KPU masuk ke dalam tahapan daftar calon tetap (DCT) atau di 38 provinsi 514 kabupaten/kota,” urai Hasyim.
KPU Terbitkan DCS pada 19 Agustus 2023
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, DCS akan diterbitkan KPU pada 19 Agustus 2023. Nantinya, masyarakat memiliki kesempatan memberikan masukan selama sepekan jika ditemukan kejanggalan informasi.
"Mulai hari ini kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan parpol di berbagai tingkatan dan hasilnya akan kami keluarkan dalam rancangan DCS dan DCS akan kita umumkan 19 Agustus 2023-23 Agustus 2023," ujar Idham.
"Nanti masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan berkait dengan persyarakatan bacaleg (pada rentang tanggal tersebut)," tandas Idham.
Sebagai informasi, 18 parpol tersebut adalah mereka yang sudah resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerindra
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia
14. Parati Amanat Nasional
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
Advertisement