Liputan6.com, Batam - Nasib 825 tenaga honorer lepas (THL) Satpol PP Kota Batam yang menjadi korban pungli masih tak jelas. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyangnyang Haris Pratamura menegaskan proses perekrutan mereka menyalahi prosedur.
"Ini kembali kepada pemerintah kota yang rekrut yang tidak sesuai. Berdasarkan aturan ASN 2014. Solusinya ya perlu koordinasi antara wali kota dengan Kasatpol PP," kata Nyangnyang, Senin (4/4/2016).
Komisi I DPRD Batam, lanjut dia, siap membantu menganggarkan honor 825 honorer Satpol PP itu jika pemerintah kekurangan anggaran. Namun hingga kini, Pemkot Batam belum memasukkan honor daerah bagi para honorer Satpol PP yang menjadi korban pungli itu.
Sebelumnya, kata dia, Pemkot Batam juga tidak memasukan pembahasan perekrutan honorer Satpol PP pada masa APBD perubahan 2014-2015.
"Hingga saat ini, laporan pembahasan anggaran untuk Satpol PP belum masuk," ucap Nyangnyang.
Baca Juga
Ia menyebutkan agenda pembahasan perubahan anggaran 2016 akan dibahas sekitar bulan Mei-Juni. Ia juga mengingatkan, pemerintah harus tetap membayar ke-825 Satpol PP korban pungli walau mereka sudah diberhentikan.
"Mereka sudah memberikan kontribusi. Telah bekerja untuk daerah, tentunya harus dibayar sementara mereka harus menghidupi dirinya, keluarga dan istrinya," kata Nyangnyang.
Ditemui di tempat berbeda, Wali Kota Batam terpilih Muhammad Rudi mengaku tidak mengetahui soal kasus perekrutan yang melibatkan 825 honorer Satpol PP. Meski begitu, ia menyatakan akan meluruskan masalah tersebut agar nasib 825 Satpol PP bisa terjamin.
"Masa pemerintahan saya ke depan akan dipastikan tidak akan ada pungli," janji Rudi.
Sementara itu, Wali Kota Batam periode sebelumnya, Akhmad Dahlan belum memberikan keterangan mengenai masalah pungli di tubuh Satpol PP.