200 Orang Jadi Saksi Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan di Riau

Penggelapan uang pajak kendaraan tidak hanya menimpa mereka yang menunggak pajak, tetapi juga yang rutin membayar pajak.

oleh M Syukur diperbarui 16 Jul 2016, 11:05 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2016, 11:05 WIB
20160215- Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor-Jakarta-Helmi Afandi
ilustrasi pelayanan pajak kendaraan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Terungkapnya penggelapan pajak 400 mobil melalui razia lalu lintas oleh kepolisian terus didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kasus ini sudah menjerat empat tersangka meski identitas pesakitan itu masih dirahasiakan.

Untuk mendalaminya, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyebut sudah 200 orang wajib pajak diperiksa sebagai saksi.

"Dalam kasus ini, ada 400 wajib pajak yang diagendakan menjadi saksi. Separuhnya sudah diperiksa, sekitar 200 orang," kata Guntur, Jumat 15 Juli 2016.

Guntur menyebutkan, kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara sebelum Lebaran lalu. Dalam gelar itu, penyidik menyatakan menemukan tiga alat bukti terjadinya tindak pidana dan merugikan negara.

"Kenaikan status juga disertai dengan empat tersangka. Namanya belum dipublikasikan karena pekan depan akan diperiksa. Setelah pemeriksaan, namanya akan diinformasikan," ujar Guntur.

Modus Penggelapan Pajak

Kasus ini menggunakan beragam modus. Salah satunya, lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibuat Dispenda seharusnya terdapat kolom korektor yang berada di bawah kanan. Namun, lembaran dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) itu yang seharusnya diisi nama petugas dikosongkan.

"Seharusnya, kolom itu diisi oleh pihak petugas korektor, sebagai bukti bahwa persyaratan sudah dipenuhi," ujar Guntur.

Kosongnya kolom korektor itu, kata Guntur, ditemukan adanya lompatan tahun pengurusan pajak pada lembaran SKPD. Mayoritas SKPD tersebut berasal dari para penunggak pajak.
 
"Misalnya penunggak pajak sekian tahun, mengurus SKPD dengan bantuan pihak tertentu, sehingga tak perlu bayar penuh sesuai tunggakan," kata Guntur.

Tunggakan pajak yang tidak dibayar wajib pajak karena adanya bantuan pihak tertentu itulah yang menjadi temuan unsur penyelewengan dana. Uang pajak yang seharusnya disetorkan pemilik kendaraan bermotor itu tidak masuk ke negara melainkan diselewengkan perorangan.

Guntur mencontohkan, misalnya ada wajib pajak yang menunggak dan menyetorkan uang hingga Rp 13 juta untuk mengurus tunggakan. Uang itu kemudian diserahkan kepada biro jasa ataupun oknum di Dispenda, sehingga bisa menghidupkan kembali pajak kendaraan yang sudah mati bertahun-tahun.

Menurut Guntur, uang para wajib pajak yang berniat mengurus tunggakan pajak sekian tahun ini diduga diselewengkan oleh beberapa pihak. Guntur menduga, penyelewengan itu terjadi tidak hanya terjadi pada penunggak pajak, tapi juga pembayar pajak yang rutin membayar dengan modus yang sama.

Guntur menyebutkan, ada selisih jumlah uang yang disetorkan di tiga institusi, yaitu Dispenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Jumlah uang wajib pajak yang disetorkan berbeda laporannya di antara ketiga pihak tersebut.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya