Pembuat Jamu Kuat Khusus Lelaki Ini Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

Jamu kuat itu, diduga menggunakan bahan-bahan kimia dan tak dilengkapi izin produksi dan edar BPOM

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 18 Jan 2018, 11:03 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 11:03 WIB
Polres Cilacap menyita obat kuat lelaki ilegal. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Polres Cilacap menyita obat kuat lelaki ilegal. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Secara visual, kemasan jamu kuat lelaki produksi Cilacap, Jawa Tengah itu memang menarik perhatian. Perempuan berpose menantang tergambar di bungkus jamu, dibumbui kalimat-kalimat yang menggambarkan kelelakian nan perkasa.

Siapa sangka, jamu kuat lelaki itu palsu. Jamu kuat itu, diduga menggunakan bahan-bahan yang tak alami. Padahal, jamu semestinya menggunakan bahan-bahan yang serba alami. Jamu palsu itu diduga dicampur dengan bahan kimia.

Kepala Polres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan jamu kuat lelaki dan jamu-jamu palsu lainnya itu diproduksi di wilayah Kroya, Cilacap. Jamu palsu itu diproduksi dan diedarkan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan peredaran jamu diduga palsu di wilayah Cilacap dan sekitarnya. Kepolisian lantas menyelidiki dari mana asal jamu tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jamu palsu itu diproduksi oleh AS (40) warga Desa Kedawung Kecamatan Kroya, Cilacap. Di gudang milik pelaku, polisi menyita barang bukti ribuan kapsul siap kemas dan 60 dus berbagai merek jamu siap edar.

Pelaku Oplos Bahan Alami dengan Paracetamol dan Obat Perangsang

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menunjukkan berbagai jamu ilegal yang diproduksi oleh tersangka AS. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menunjukkan berbagai jamu ilegal yang diproduksi oleh tersangka AS. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Selain penggunaan bahan kimia penguat, ketika dalam penggerebekan ditemukan pula bahan-bahan non-alami yang mestinya tak terkandung dalam jamu, seperti paracetamol dan obat perangsang.

Polisi juga menyita plastik pembungkus jamu, 12 karung bahan baku jamu berupa tepung kunyit, jutaan kapsul kosong, alat timbang, serta tiga unit alat kemas jamu.

"Petugas menyita satu kilogram paracetamol, dua karung kopi mentah, dua kilogram obat perangsang," ucapnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 17 Januari 2018, malam.

AS pun tak bisa berkelit ketika polisi menemukan bahan-bahan kimia tersebut dan tak bisa menunjukkan surat izin produki dan izin edar dari BPOM. AS lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan AS sebagai tersangka, polisi telah memeriksa enam karyawan yang bekerja di pabrik jamu ilegal itu. Adapun karyawan yang bekerja di pabrik jamu ilegal itu ada yang baru ditetapkan sebagai saksi.

Berdasar pengakuan tersangka dan juga keterangan karyawannya, berbagai merek jamu dengan manfaat berbeda ternyata diproduksi dengan menggunakan jenis bahan yang sama yaitu paracetamol dan tepung kunyit. Tersangka mengoplos kedua bahan.

Omzet Ratusan Juta Per Bulan

Tersangka dan karyawannya mempraktikkan pengoplosan bahan jamu palsu. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Tersangka dan karyawannya mempraktikkan pengoplosan bahan jamu palsu. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Seperti diketahui umum, paracetamol adalah obat kimia yang berkhasiat menurunkan demam, meredakan nyeri, hingga menyembuhkan sakit kepala. Aksi oplos curang kunyit dan paracetamol membuat jamu itu berefek cepat menyembuhkan dan terkesan manjur alias cespleng.

Tak aneh, jamu itu laris manis. Dalam sebulan, pabrik jamu ilegal ini beromzet antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Wilayah peredarannya pun luas, meliputi seluruh Pulau Jawa.

"Penggunaan obat dan jamu tersebut tidak ada hasil medis yang pasti dan tentunya berbahaya jika dikonsumsi," Kapolres menjelaskan.

Tersangka diancam dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Djoko mengimbau agar masyarakat tak langsung memercayai jamu-jamu yang beredar. Konsumen harus jeli dan mengecek kandungan obat, izin produksi, dan izin edarnya.

"Lebih baik, jika sakit atau memiliki keluhan berkonsultasi ke dokter sehingga memperoleh resep obat yang sesuai," dia menyarankan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya