Ibu Tiri Penganiaya Bocah SD di Purbalingga Kini Ditahan

Selama menganiaya anak tirinya, perempuan di Purbalingga itu tak menggunakan alat.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2018, 21:01 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 21:01 WIB
Seorang anak berusia 7 tahun di Purbalingga diduga disiksa ibu tirinya. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)
Seorang anak berusia 7 tahun di Purbalingga diduga disiksa ibu tirinya. (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Purbalingga - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, menahan penganiaya bocah kelas 1 SD berinisial IM (7), yakni Amh yang merupakan ibu tiri korban.

"Penahanan tersebut dilakukan sejak kemarin (29/8/2018) sore setelah polisi melakukan tindakan atau upaya paksa berupa penangkapan. Selanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polres Purbalingga AKP Poniman di Purbalingga, Kamis (30/8/2018), dilansir Antara.

Menurut dia, penahanan tersebut merupakan kebijakan penyidik dan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku penganiayaan terhadap IM dilakukannya berulang-ulang sejak bocah itu tinggal bersamanya lima tahun lalu.

"Ibu itu (tersangka, red.) punya anak kandung. Kemungkinan motifnya karena faktor ekonomi yang lemah dan kebetulan ibu ini temperamen, selalu jengkel terhadap anak tirinya jika ada perbuatan yang tidak sesuai dengan harapan," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, setiap kali korban berlaku tidak sesuai dengan kehendaknya, tersangka langsung menganiaya anak tirinya itu dengan cara memukul, mencubit, atau mencakar.

Poniman mengatakan bahwa tersangka dalam menganiaya IM tidak menggunakan alat. Namun, pihaknya mengambil satu ikat sapu lidi dan sebuah kursi untuk dijadikan sebagai barang bukti.

"Anak itu didorong dan terbentur kursi sehingga kursinya disita untuk barang bukti," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 7 tahun yang tercatat sebagai siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri 1 Pagerandong, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya.

IM sejak berusia 2 tahun tinggal bersama ibu tirinya karena ibu kandungnya telah meninggal dunia, sedangkan ayahnya bekerja di Kalimantan. Kasus penganiayaan tersebut terungkap berkat laporan guru kelas 1 SDN 1 Pagerandong kepada kepala sekolah karena curiga terhadap kebiasaan IM yang sering murung dan menyendiri pada Sabtu, 25 Agustus 2018.

Selanjutnya, Kepala SDN 1 Pagerandong Giatri pada Senin, 27 Agustus 2018, memanggil IM untuk memastikan kondisi siswa tersebut hingga akhirnya diketahui bahwa IM merupakan korban penganiayaan.

Karena bingung cara melaporkan kejadian yang dialami salah satu siswanya kepada Kepala Desa Pagerandong, Giatri dengan sengaja membuat video yang menunjukkan luka-luka pada bagian tubuh IM.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Pagerandong, Giatri selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami IM ke Polres Purbalingga. Saat ini, IM tinggal bersama keluarga ayah kandungnya yang tinggal di Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya